HARIANMUBA.COM,- Seorang warga Teluk Kijing III Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), tersebut ditangkap Aparat Kepolisian Polsek Lais.
Penangkapan pelaku tersebut merupakan informasi dari masyarakat.
Pria Pemilik senjata api sendiri bernama Yendra Fratama (36), pelaku sendiri ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan jenis airsoftgun merk wingun yang telah di modifikasi menjadi senjata api warna Silver bergagang plastik warna hitam.
Selain senpi, polisi juga mengamankan 5 (lima) butir amunisi kaliber 3,8 mm.
BACA JUGA:Terlihat CCTV, Pelaku Aksi Pecah Kaca di Depan Bank BCA Kota Sekayu Berjumlah 2 Orang
BACA JUGA:Bos Agen BRLink Babat Toman Jadi Korban Pecah Kaca, Uang Rp 520 Juta Raib
"Pelaku ini kita tangkap di rumahnya sendiri ya, Senin dini hari 16 Desember 2024 pukul 01.15 Wib,” jelas Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradhani, S. Pd, SH mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK SH.
Lanjutnya, saat penggeledahan pelaku menyimpan senpi didalam kamar mandi diatas tumpukan baju didalam tas sandang warna hitam Merk AIGER milik pelaku.
"Pelaku pemilik saat ditanyai anggota kita, mengakui senjata api itu miliknya sendiri,” jelasnya
Tak sampai disitu, di akui pelaku juga membelinya 3 tahun yang lalu seharga Rp. 3.000.000,-. Senpi itu sendiri ia beli untuk melindungi dirinya.
BACA JUGA:HUT SGC Ke 12, Harapkan Suport Pemerintah Untuk Kembali Menggelar Kontes Batu Akik
BACA JUGA:KONI Sumsel Pastikan Muba Gelar Porprov 2025, Isu Tuan Rumah Bersama Hoax
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku, polisi pun menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.