Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Pahlevi mengatakan persoalan illegal drilling tidak pernah berhenti dan ini menjadi masalah yang terus berlarut - larut di lahan HGU PT Hindoli.
BACA JUGA:Gebrakan Baru Hyundai, Palisade Generasi Baru Tak Lagi Gunakan Mesin Diesel
BACA JUGA:Lapas Sekayu Gelar Upacara, Peringati Hari Ibu ke-96
Sandi menyampaikan illegal drilling telah terjadi aktivitas di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, dimana telah mengganggu aktifitas kegiatan perkebunan dan merusak lingkungan yang terjadi kebakaran.
"Ini sudah dilakukan upaya maksimal baik dari Pemkab Muba bersama Forkopimda Muba. Beberapa upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal drilling pada lahan HGU PT. Hindoli sudah dilakukan," katanya.
Sandi, ada hambatan dalam penanganan illegal drilling di masyarakat pemilik sumur yang berada di dalam PT. HGU dimana melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT. Hindoli dan Polsek Keluang.
"Akibat illegal drilling banyak sawit yang mati, biota- biota dan terjadi pencemaran lingkungan yang luar biasa," ungkapanya.
BACA JUGA:220 Ribu Kendaraan Padati Tol Trans Sumatera Selama Periode Nataru 2024/2025
BACA JUGA:Desa Sukadamai Baru Raih Juara 1 Lomba PHBS dan Posyandu Tingkat Kabupaten
Sandi mengatakan dimana PT. Hindoli menyampaikan terkait kondisi sumur minyak ilegal drilling di lahan HGU PT. Hindoli yaitu sumur minyak yang berada di area lahan HGU PT. Hindoli kurang lebih sebanyak 219 titik.
"Beberapa langkah juga sudah dilakukan dengan peninjauan bersama dengan tim gabungan Forkopimda Pemkab Muba dan PT. Hindoli," tutupnya.
Sandi meminta dukungan dan bantuan dari Pemprov Sumsel bersama Forkopimda Sumsel untuk penertiban illegal drilling ini.
"Kami harap dukungan dari Pemprov Sumsel dan Forkopimda Sumsel untuk illegal drilling ini," tutupnya.
BACA JUGA:Infrastruktur Jalan Cor Beton di Desa Srigunung Makin Bertambah
BACA JUGA:Macet Hingga 10 Jam di Jalintim Banyuasin, Ternyata Ini Penyebabnya
Turut hadir, Forkopimda Muba, Kepala OPD Sumsel bersama Kepala OPD Muba terkait, Presiden Direktur PT. Hindoli, Syaipul serta pihak lainnya