Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kejaksaan Muba mengimbau agar masyarakat selalu melakukan verifikasi apabila ada komunikasi yang mencurigakan.
BACA JUGA:Dukung UMKM Lokal, Sekda Sumsel Resmikan Bazar dan Pasar Murah di OKU Timur
BACA JUGA:Mengenal Lawang Wetan, Kecamatan Hasil Pemekaran di Kabupaten Muba
Masyarakat dapat menghubungi langsung kantor Kejaksaan Negeri Muba untuk mendapatkan konfirmasi resmi atau mengunjungi situs web dan saluran komunikasi yang terverifikasi.
"Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa setiap urusan hukum terkait Kejaksaan tidak akan pernah dilakukan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Jangan ragu untuk melapor jika Anda merasa menjadi korban penipuan," ujar Kajari Muba.
Modus Penipuan dan Pemerasan dilakukan dengan meminta sumbangan atau uang atau fasilitas.
Modus Penipuan dan Pemerasan melalui penyempaian WhatsApp dan telepon.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Praktik Ilegal Drilling di Sungai Pinang, 2 Warga Muba Diamankan Polres Musi Rawas
BACA JUGA:Hujan Deras, Bandar Lampung Dikepung Banjir, Jalinsum Lumpuh
Perlu diingatkan seluruh layanan dan kegiatan dilaksanakan dengan surat tugas tidak dipungut biaya dan tidak meminta nomor rekening.
Nah Apabila menemukan modus penipuan dan pemerasan mengatasnamakan kejaksaan Negeri Musi Banyuasin silahkan hubungi call center/hotline 0811 7974 004