Untuk tersangka Yayan, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Konsultasi dengan Kemendagri, Pemkab Muba Dapat Solusi Atasi Keterlambatan Pembayaran 2024
BACA JUGA:50 KK Terdampak Minyak PT Medco E&P Bocor, Mengalami Gangguan Pernapasan dan Kesulitan Air Bersih
“Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, sesuai berat barang bukti yang ditemukan,” tegas Marhan.
Dia mengapresiasi mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi, sehingga terungkapnya kasus 1 kg sabu ini.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius, dan kami tidak akan berhenti memberantas jaringan pengedar di Muratara," tegasnya lagi.
Menurutnya, para pengedar asal lintas provinsi, memiliki beragam trik untuk mengelabui petugas.
BACA JUGA:Oknum Guru SDN di Muara Enim Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Siswi di Ruang Kelas
“Ada yang pakai peluncur (kurir) wanita, barang dimasuk dalam celana dalam sama bra. Ada yang sistem COD, sama sistem diantar pakai perahu melalui perairan, dan lainnya,” bebernya. (zul/air)