HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Jony (32), Pria terduga pengedar sabu diringkus polisi saat sedang berada di rumahnya didusun 1 Desa Sukarame Kec. Sekayu Kab. Muba, Senin, 03/02/25 Sore.
Dia diciduk Sat Res Narkoba Polres Muba dengan barang bukti 65 paket yang diduga narkotika jenis shabu berat bruto 12,66 gram.
Ada juga 4 butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru berbentuk logo apple dengan berat bruto 2,05 gram, 1 butir pil yang diduga narkotika jenis tablet warna biru merek redbull warna biru dengan berat bruto 0.59 gram.
1 buah dompet warna hitam merek TEKIRO, Uang tunai Rp 50.000, 4 buah plastik klip bening.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Stok Darah PMI dan RSUD Sekayu Jalin Kerjasama
4 lembar kertas yang bertuliskan angka 7,10,8,5, 1 (satu) unit HP OPPO A60 warna biru.
"Tim Opsnal kita berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. 65 paket berhasil kita amankan" Kata Kasar Narkoba Polres Muba Akp Zanzibar, SH kepada Liputantribratamubanews.com, Kamis (06/02/25).
Zibar mengungkapkan, penangkapan Jony dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku menyimpan narkoba.
"Saat kita akan melakukan penggeledahan, kita menghadirkan saksi. Pelaku saat di interogasi mengakui barang bukti tersebut miliknya" Ungkapnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polres Muba Gelar Simulasi Penggerebekan Pelaku Kejahatan
BACA JUGA:Warga Muara Punjung Diamankan Polsek Bayung Lencir, Diduga Gelapkan Sepeda Motor Bos
Jony langsung digiring menuju markas Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses pemeriksaan. Zibar mengaku, saat ini Jony telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan" Ujarnya.