1. Pengurus sebagai pelaku tindak pidana, sehingga pengurus yang bertanggung jawab secara pidana.
2. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi pengurus yang memikul tanggung jawab pidana.
3. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, dan korporasi itu sendiri yang harus bertanggung jawab secara pidana.
4. Pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, sehingga keduanya bertanggung jawab secara hukum.
Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya, Plt Asisten II Setda Muba H Ali Badri ST MT, Komisaris Utama Petro Muba Dicky Meiriando SSTP MH, Direktur Utama Petro Muba Khadafi SE, Komisaris Utama Muba Energi Maju Berjaya Mirwan Susanto SE MM, Direktur Utama Muba Energi Maju Berjaya Drs Wandi Subroto SH MH, dan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Sekayu Irwan Antoni.