Kopka Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Masuki Babak Krusial

Selasa 22-07-2025,10:01 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kini memasuki fase penting. 

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025), Oditur Militer secara resmi menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Kopral Kepala (Kopka) Bazarsah, anggota aktif TNI.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Letkol CHK Darwin Butar Butar, yang menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, serta terlibat dalam praktik perjudian tanpa izin.

“Tindakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian,” tegas Oditur Militer Letkol Darwin dalam sidang yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH.

BACA JUGA:Pantai Musiman 'Bongen' Jadi Primadona Menikmati Sore Warga Sanga Desa

BACA JUGA:Kebakaran Hebat Landa Dua Rumah Warga di Lalan, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Selain hukuman mati, Oditur Militer juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan tidak hormat dari dinas militer terhadap Kopka Bazarsah. Dikatakan bahwa perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi TNI, merusak disiplin militer, dan melanggar nilai-nilai Sapta Marga.

“Perbuatan terdakwa tak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi militer. Tidak ada alasan yang dapat meringankan,” kata Darwin dalam pernyataannya.

Yang menarik perhatian publik, selama pembacaan tuntutan, Kopka Bazarsah berdiri tegak tanpa menunjukkan emosi atau penyesalan. Wajahnya datar, menatap lurus ke depan tanpa air mata—menciptakan suasana mencekam di ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti dari firma hukum Hotman 911, menyambut baik langkah tegas yang diambil oleh Oditur Militer.

BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-80, Kembali Digelar Sungai Lilin Expo 2025, Ajang Promosi UMKM, Kesenian, dan Hiburan Rakyat

BACA JUGA:Pemkab Muba dan BNN Sumsel Teken MoU, Perang Total Lawan Narkoba Dimulai!

“Tuntutan ini adalah secercah keadilan bagi keluarga korban. Kami menghargai keseriusan Oditur dalam menangani kasus ini,” ujar Putri dengan suara bergetar.

Ia menambahkan bahwa keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal, yakni hukuman mati.

Peristiwa tragis ini terjadi di Way Kanan dan menyebabkan gugurnya tiga anggota kepolisian: Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto, dan Bripda Ghalip Surya Ganta. Ketiganya menjadi korban penembakan brutal yang mengguncang sinergi antara dua lembaga penegak hukum: TNI dan Polri.

Kategori :