Penyulingan Ilegal Terbakar di Lawang Wetan, Pemilik Ditahan Polisi

Minggu 21-09-2025,13:27 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

“Tersangka menjalankan aktivitas penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya, sehingga sangat membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegasnya.

BACA JUGA:Kemenag Muba Buka Lomba Islami di MTs Al Ikhlas Keban II, Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

BACA JUGA:Hadapi Serangan Siber, Pinjamin Perkuat Keamanan Data dengan Pertahankan Sertifikasi ISO 27001:2022 ​

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin sedot, selang sepanjang lima meter, drum besi bekas terbakar, tangki berkapasitas sekitar 6.000 liter, serta beberapa jeriken berisi cairan yang diduga minyak mentah dan hasil olahan jenis solar.

Atas perbuatannya, Berniat dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muba untuk penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pengolahan minyak mentah secara ilegal, karena selain melanggar hukum juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan.

Kategori :