Sementara itu, Ahmad Rizal, salah satu warga perumahan Panca Roba, mengaku membeli lahan tersebut melalui sistem kavling dari pihak bernama Iwan Bawang.
BACA JUGA:Ribuan Siswa SMKN 1 Indralaya Selatan Mogok Belajar! Desak Kepala Sekolah Dicopot
BACA JUGA:Rumah Ibu Seno di Bayung Lencir Nyaris Hangus Dilalap Api, Diduga Gara-Gara Korsleting Listrik!
“Kami beli resmi, ada surat SPH dan sudah lunas. Beberapa warga lainnya juga membeli secara kredit,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Bejok, yang turut mendampingi kegiatan peninjauan, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan memang milik Pemerintah Kabupaten Muba. Ia meminta Pemkab bersikap tegas agar aset daerah tidak hilang akibat kelalaian.
“Tanah itu jelas aset pemerintah, tapi sekarang sudah berdiri perumahan di atasnya. Ini perlu diselidiki lebih dalam agar tidak ada penyimpangan,” tegasnya.
Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk melindungi dan menertibkan seluruh aset daerah, terutama lahan strategis yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang sah.
BACA JUGA:Hj. Patimah Toha Resmi Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Muba
BACA JUGA:POCO C75 Resmi Meluncur: Layar 120 Hz, RAM 16 GB, dan Harga Tetap Ramah di Kantong
Langkah pemasangan plang dan pengecekan fisik ini diharapkan menjadi awal penguatan pengawasan dan transparansi pengelolaan aset pemerintah di Kabupaten Musi Banyuasin.