Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, mewakili Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Banggar DPRD Muba Setujui R-APBD 2026, Sinergi Eksekutif–Legislatif Kian Solid
BACA JUGA:Pemkab Muba – BAZNAS Salurkan Bantuan ZIS 2025 untuk Warga Sekayu
“Betul, kedua pelaku sudah kami tahan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara yang tidak ringan.
Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, Polsek Babat Supat berharap kasus serupa tidak lagi terjadi dan keamanan di jalur lintas kembali terjaga.