Dua Pelaku Curas di Jalan Lintas Palembang–Jambi Ditangkap Polsek Babat Supat

Kamis 20-11-2025,11:56 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.ID — Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Palembang–Jambi, tepatnya di Dusun VII Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Dua pelaku, M. Jeri (28) dan Andriko (28), warga Dusun III Desa Letang, diringkus setelah aksinya terekam dalam laporan korban.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 06.07 WIB. Saat itu, korban M. Iqbal Ramdhani, sopir asal Cianjur, Jawa Barat, tengah memperbaiki ban truknya yang bocor di lokasi kejadian. Pelaku pertama datang seolah ingin membantu, namun tak lama kemudian tiga rekannya ikut muncul.

Keempatnya langsung melakukan aksi kejahatan. Dua pelaku menguras solar sebanyak 70 liter, pelaku lain membawa kabur dongkrak dan pipa besi, sementara satu pelaku memukul korban menggunakan kunci roda hingga mengenai tangan kiri korban.

BACA JUGA:BPKP Sumsel Evaluasi Tata Kelola Keuangan Desa di Muba, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Warga Muba! Disnakertrans Gandeng SIMP Buka Job Fair Digital Rekrut 150 Pekerja Sawit

Tak berhenti di situ, pelaku juga menggasak uang tunai Rp1.200.000, beras 50 kg, dan satu setel pakaian, sebelum kabur menuju area perkebunan sawit.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dan kehilangan barang dengan total nilai kerugian mencapai lebih dari Rp3,5 juta, termasuk solar, barang bawaan, dan uang tunai. Korban langsung melapor ke Polsek Babat Supat.

Setelah penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Selasa (11/11/2025), pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Frans Jumaidi bersama tim mengamankan M. Jeri di sebuah kafe di pinggir Jalan Lintas Palembang–Jambi, Desa Letang.

BACA JUGA:DPRD Muba Bahas Rencana Kerja 2026, Pemkab Beri Apresiasi Atas Penguatan Peran Legislatif

BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Layanan Administrasi Kependudukan, Serahkan Perangkat Rekam KTP-el Baru Kecamatan Lais

Selang satu jam kemudian, sekitar 18.30 WIB, petugas kembali menangkap Andriko saat sedang memuat buah sawit di Dusun III Desa Suka Maju.

Keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka mengakui aksi kejahatan yang mereka lakukan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dongkrak, kunci roda, dan pipa besi sepanjang 1,5 meter yang digunakan saat kejadian.

Kategori :