Rumah Susun Terminal Randik – 10,2 hektar
Tanah Ternak Lebah Jl Sekayu–Muara Teladan – 2,6 hektar
Tanah Perluasan Poltek Sekayu – 10,8 hektar
Kawasan Hijau Sekayu Balai Agung – 0,95 hektar
BACA JUGA:Kawasaki Luncurkan Meguro S1 dan W230: Duo Motor Retro Kelas Premium untuk Pasar Indonesia
Tanah Belakang Kantor Pemda – 1,81 hektar
Tanah SKO belakang Wisma Atlet – 0,9 hektar
Tanah Hutan Kota – 2,9 hektar
“Semua lahan yang tidak dimanfaatkan harus kita pastikan statusnya. Plang aset akan dipasang, dan lahan-lahan tersebut akan kita tanami tanaman keras seperti sawit,” jelas Riki.
Dukungan teknis datang dari Dinas Perkebunan Muba. Kabid Produksi, Drianto SP MSi, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan bibit bersertifikat untuk tahap awal pemanfaatan lahan.
BACA JUGA:LPPL Radio Gema Randik Muba Kembali Harumkan Nama Daerah di Ajang Persada.ID Award 2025
BACA JUGA:Pembangunan Tol Betung–Tempino–Jambi Semakin Ngebut, Kini Capai 30,83 Persen
“Kami memiliki 500 bibit sawit yang siap tanam, serta bibit pinang dan karet. Penyuluh lapangan akan mendampingi proses penanaman agar hasilnya optimal,” ungkapnya.
Dari sisi pengawasan, Satpol PP Muba memastikan dukungan penuh terhadap upaya penertiban aset.
“Kami telah melakukan penertiban di beberapa titik. Pemasangan plang dan penanaman tanaman keras sangat penting sebagai penanda fisik agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan atau mengklaim lahan pemda,” ujar Indita Purnama SSos MM, Kabid Penegakkan Perda.