Pemkab Muba Kebut Validasi Lahan Transmigrasi, Targetkan Kepastian Hukum Lewat Program Trans Tuntas 2026

Sabtu 14-02-2026,11:00 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempercepat langkah penataan kawasan transmigrasi guna memberikan kepastian hukum bagi warga. 

Melalui dukungan terhadap Program Trans Tuntas (T²) dari Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Pemkab Muba mulai menginventarisir berbagai persoalan lahan transmigrasi dan eks transmigrasi di seluruh wilayah kabupaten.

Arahan tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, atas instruksi Bupati Muba HM Toha. 

Fokus utama program ini adalah pendataan menyeluruh sebagai dasar penyelesaian sengketa dan percepatan legalitas lahan warga transmigran.

BACA JUGA:Libur Imlek 2026 di Sumsel, Cek Tarif Tol dan Estimasi Biaya Perjalanan Antar Kota

BACA JUGA:Tol Indralaya–Muara Enim Bangkit Lagi, Sumsel Bersiap Masuk Fase Baru Konektivitas Ekonomi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa peran pemerintah desa dan kecamatan sangat krusial dalam memastikan akurasi data.

“Validasi dari tingkat desa menjadi fondasi agar kepastian hukum bagi warga transmigran bisa terwujud,” ujarnya.

Pendataan ini juga bertujuan mendukung sinkronisasi data daerah dengan pemerintah pusat, sehingga penyelesaian status lahan dapat dilakukan secara terarah dan sesuai regulasi.

Berdasarkan surat resmi Disnakertrans Muba, camat, lurah, dan kepala desa diminta segera menyampaikan sejumlah data teknis, antara lain:

BACA JUGA:Akses Warga Terputus Akibat Longsor, Camat Sanga Desa Turun Langsung Cek Jalan Rusak di Ngulak 1

BACA JUGA:Resmi Beroperasi, Jalan Hauling 26,4 Km di Lahat Ubah Wajah Jalinsum Merapi dan Tekan Polusi

Data lahan transmigrasi yang belum bersertifikat resmi.

Identifikasi lahan yang terindikasi masuk kawasan hutan.

Peta digital kawasan transmigrasi dalam format SHP File.

Kategori :