Dokumen SK Penetapan Calon Transmigran yang diterbitkan gubernur atau bupati.
BACA JUGA:DPR RI Kawal Ketat Tol Palembang–Betung, Jembatan Musi V Jadi Kunci Fungsional Lebaran 2026
BACA JUGA:Skor 97,55! Pemkab Muba Masuk Kategori Informatif Tertinggi di Anugerah KIP Sumsel 2025
Data tersebut menjadi dasar penting untuk memetakan permasalahan sekaligus mempercepat penyelesaian status lahan di kawasan transmigrasi.
Seluruh data ditargetkan terkumpul paling lambat 6 Maret 2026. Pengiriman dapat dilakukan melalui:
Softcopy: email transmigrasikabmuba@gmail.com
Hardcopy: diserahkan langsung ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Muba
BACA JUGA:Melalui Program Jumat Berkah, Anak Petani Ikut Khitan Graris Polres Muba
Untuk konsultasi teknis, desa dapat berkoordinasi dengan Kabid terkait melalui kontak person Rubiyanti, S.P., M.Sc., di nomor 085273269366.
Inventarisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan klasik lahan transmigrasi, mulai dari tumpang tindih kawasan hingga belum terbitnya sertifikat resmi.
Dengan data yang akurat dan terverifikasi, Pemkab Muba optimistis program Trans Tuntas 2026 dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan warga transmigran, serta mendorong pembangunan kawasan secara berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin.