Pemkab Muba Kebut Validasi Lahan Transmigrasi, Targetkan Kepastian Hukum Lewat Program Trans Tuntas 2026

Sabtu 14-02-2026,11:00 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Dodi

Dokumen SK Penetapan Calon Transmigran yang diterbitkan gubernur atau bupati.

BACA JUGA:DPR RI Kawal Ketat Tol Palembang–Betung, Jembatan Musi V Jadi Kunci Fungsional Lebaran 2026

BACA JUGA:Skor 97,55! Pemkab Muba Masuk Kategori Informatif Tertinggi di Anugerah KIP Sumsel 2025

Data tersebut menjadi dasar penting untuk memetakan permasalahan sekaligus mempercepat penyelesaian status lahan di kawasan transmigrasi.

Seluruh data ditargetkan terkumpul paling lambat 6 Maret 2026. Pengiriman dapat dilakukan melalui:

Softcopy: email transmigrasikabmuba@gmail.com

Hardcopy: diserahkan langsung ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Muba

BACA JUGA:SPPG Resmi Dibangun di Sekayu, Pemkab Muba dan Polri Kolaborasi Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Melalui Program Jumat Berkah, Anak Petani Ikut Khitan Graris Polres Muba

Untuk konsultasi teknis, desa dapat berkoordinasi dengan Kabid terkait melalui kontak person Rubiyanti, S.P., M.Sc., di nomor 085273269366.

Inventarisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan klasik lahan transmigrasi, mulai dari tumpang tindih kawasan hingga belum terbitnya sertifikat resmi.

Dengan data yang akurat dan terverifikasi, Pemkab Muba optimistis program Trans Tuntas 2026 dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan warga transmigran, serta mendorong pembangunan kawasan secara berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kategori :