Pengungkapan ini menambah daftar kasus yang berhasil dibongkar jajaran Ditres PPA dan PPO dalam dua bulan terakhir.
BACA JUGA:Bor Pipa dan Sedot 1.000 Liter Kondensat, 7 Petani di Muba Diciduk Saat Operasi Pekat Musi 2026
BACA JUGA:Kericuhan di Kawasan PT Hindoli Keluang, Polisi Dalami Penyebab dan Identitas Pelaku
Awal Februari 2026, unit yang sama juga menangkap pelaku penyiraman air keras di Kecamatan Rambutan, Banyuasin, yang sempat buron hampir satu tahun. Sebelumnya, kasus serupa juga diungkap dengan motif kekerasan dalam rumah tangga.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan fokus aparat pada perlindungan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, dari kejahatan eksploitasi maupun kekerasan.
Kombes Nandang menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan. “Negara akan selalu hadir dan bertindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku eksploitasi, terlebih terhadap anak,” tegasnya.
Keberhasilan patroli siber ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik jual beli manusia kini kerap memanfaatkan platform digital. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi adopsi ilegal atau transaksi mencurigakan di media sosial.
BACA JUGA:Bayang-Bayang Tol Betung–Jambi, Pedagang Jalintim Sungai Lilin Cemas Pelanggan Berkurang
BACA JUGA:Ada Rekayasa Lalin 23–24 Februari 2026, Pengguna Tol Padang–Sicincin Diminta Atur Perjalanan
Dengan pengawasan yang semakin diperkuat, aparat berharap ruang gerak sindikat perdagangan orang di Sumatera Selatan dapat dipersempit, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari ancaman eksploitasi.