Penyidik juga membuka peluang memanggil pihak pemerintah daerah untuk mengklarifikasi aspek perizinan dan tata kelola lahan.
BACA JUGA:Kejar hingga OKU Timur, Komplotan Perampok Penumpang Travel di Sumsel Dibekuk
BACA JUGA:Galaxy A07 5G 2026 Disinyalir Naik Kelas, Samsung Siapkan Senjata Baru di Segmen Mid-Range
Beredar kabar bahwa batu bara hasil tambang ilegal tersebut ditampung oleh koperasi yang diduga tidak berizin di wilayah Muba. Namun, penyidik mengaku belum menemukan bukti kuat terkait informasi tersebut.
“Jika ada data atau informasi valid, tentu akan kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan pihak terkait,” tambahnya.
Belum terungkapnya pemodal utama dinilai publik belum sepenuhnya sejalan dengan komitmen pimpinan kepolisian daerah dalam menegakkan prinsip kerja tegas dan tuntas.
Namun, kepolisian memastikan proses hukum berjalan dan pengembangan terus dilakukan hingga jaringan utama terungkap.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Akan Dimakamkan di TPU Kebun Bunga Palembang
BACA JUGA:Dari Keamanan hingga Layanan Kesehatan, Bupati Muba Sidak Bayung Lencir dan Kampanyekan Hidup Sehat
Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial di wilayah sekitar.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk memburu aktor intelektual dan penampung hasil tambang ilegal.