Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lalan, Barang Bukti Capai 15 Gram

Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lalan, Barang Bukti Capai 15 Gram

Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu di Lalan, Barang Bukti Capai 15 Gram--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali mencetak prestasi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Seorang pria bernama Hamdan bin Tarzan, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, berhasil diamankan atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka yang beralamat di RT 005 RW 003 Desa Karang Agung. 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Bobol Pagar Masjid, Warga Sanga Desa Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Besi Curian

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa dan Bayung Lencir Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Muba

Mendapat laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Muba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, SH, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu seberat bruto 15,04 gram.

Serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas pengedaran, antara lain Satu unit timbangan digital, Dua buah dompet, Satu ball plastik klip bening, Satu buah sekop pipet plastik Satu kantong plastik putih Uang tunai Rp1.100.000

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk keperluan penyidikan,” jelas Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, Minggu (13/7/2025).

BACA JUGA:Kuntau, Warisan Bela Diri Melayu yang Tetap Hidup di Muba

BACA JUGA:Progres Tol Betung–Jambi di Muba Terus Dikebut, Seksi Betung-Tungkal Jaya Capai 22 Persen

Tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku pengedar.

Selain menahan pelaku, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti dan sampel urine tersangka di Labfor Cabang Palembang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait