Polsek Batanghari Leko Tangkap Pelaku Diduga Curi Motor, Ditemukan Bawa Senjata Tajam dan Kunci T

Polsek Batanghari Leko Tangkap Pelaku Diduga Curi Motor, Ditemukan Bawa Senjata Tajam dan Kunci T

Polsek Batanghari Leko Tangkap Pelaku Diduga Curi Motor, Ditemukan Bawa Senjata Tajam dan Kunci T--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Aksi cepat personel Bhabinkamtibmas Polsek Batanghari Leko membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Ujang Armin (40), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan pada Kamis pagi (31/07/2025), usai diduga terlibat dalam upaya pencurian sepeda motor.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan jalan pipa gas PT Medco Energi, Dusun V Desa Lubuk Bintialo. Keberhasilan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai keberadaan seorang pria mencurigakan di sekitar lokasi.

Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kesumo, SH, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, SH, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami," jelasnya.

Berdasarkan laporan warga, ciri-ciri pelaku telah dikantongi. Petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan seorang pria dengan jaket biru yang sesuai dengan deskripsi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang mencurigakan diselipkan di tubuh pelaku.

BACA JUGA:Warga Tangkap Pemuda Diduga Gelapkan Motor Pekerja Kebun Sawit di Muba

BACA JUGA:Mulai 2 Agustus, Tol Padang–Sicincin Resmi Bertarif, Ini Rinciannya

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bilah pisau, satu kunci T yang sudah dimodifikasi, dan satu buah kunci pas 14,” ungkap IPTU Hutahean.

Setelah menerima laporan dari petugas di lapangan, Kapolsek Batanghari Leko langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi untuk segera melakukan penindakan.

Dalam pemeriksaan awal, Ujang Armin mengakui bahwa dirinya membawa dan menyimpan senjata tajam serta alat-alat yang biasa digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor, tanpa memiliki izin ataupun keperluan pekerjaan yang sah.

Kini, Ujang Armin beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

BACA JUGA:Tol Jogja-Solo, Infrastruktur Penghubung Harapan dan Percepatan Ekonomi Joglosemar

BACA JUGA:Drone Elang Hitam Kembali Mengudara, Indonesia Siap Tanding di Kancah Teknologi Pertahanan Global

Polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: