Polsek Sungai Keruh Ringkus Pemuda Pelaku Pencurian di Desa Keramat

Polsek Sungai Keruh Ringkus Pemuda Pelaku Pencurian di Desa Keramat

Polsek Sungai Keruh Ringkus Pemuda Pelaku Pencurian di Desa Keramat--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh berhasil membekuk seorang pemuda berinisial EPN (23) yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun I, Desa Keramat, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Pelaku yang diketahui bernama lengkap Ekta Pebi Nugraha bin Armin, warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Plakat Tinggi, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban.

Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Pelaku masuk ke rumah korban Yumi Agustina, seorang ibu rumah tangga, melalui pintu belakang dan menggasak sejumlah barang berharga.

BACA JUGA:Sumsel Siap Sambut Ribuan ASN di Pornas KORPRI XVII, Fokus pada Kenyamanan dan Keamanan

BACA JUGA:Progres Tol Probowangi Capai 85%, Ditarget Rampung Februari 2026

Barang yang dibawa kabur antara lain dua unit ponsel Vivo (Y28 warna hijau dan Vivo 1820 warna hitam-hijau), cincin emas seberat setengah suku, satu slop rokok, serta uang tunai Rp70 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, kotak ponsel, dan nota pembelian emas. Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap IPTU Hutahean, Kamis (7/8/2025).

Atas perbuatannya, EPN dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: