Tiga Raperda Disetujui, Bupati Muba dan DPRD Tandatangani Keputusan Bersama
Tiga Raperda Disetujui, Bupati Muba dan DPRD Tandatangani Keputusan Bersama--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan melalui penandatanganan keputusan bersama antara Bupati H. M. Toha, SH dan DPRD Muba, Senin (28/7/2025). Kesepakatan tersebut menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang akan menjadi pijakan arah kebijakan strategis daerah ke depan.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-12 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba. Acara dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba, H. Ahmadi, mewakili Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, serta dihadiri anggota DPRD, Sekda H. Apriyadi, jajaran Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, dan kepala perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD H. Ahmadi menyampaikan bahwa pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah rampung. Selain itu, tiga Raperda Tahun 2025 juga telah mendapat persetujuan final dari masing-masing panitia khusus.
“Ketiga Raperda telah dibahas secara mendalam dan disetujui bersama untuk segera ditetapkan,” ujar H. Ahmadi dalam forum tersebut.
BACA JUGA:Jembatan di Jalinteng Sanga Desa Tampil Menawan dengan Sentuhan Motif Songket Palembang
BACA JUGA:Tol Yogyakarta–Bawen Dikebut, Target Operasi Awal 2026, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Lokal
Bupati Muba H. M. Toha dalam pendapat akhirnya mengungkapkan apresiasi atas dukungan penuh DPRD terhadap ketiga Raperda yang dinilai sangat strategis untuk masa depan Muba.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif telah terbukti mampu mewujudkan kesamaan visi-misi menuju Muba Maju Lebih Cepat. Terima kasih atas rekomendasi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat,” tegas Bupati Toha.
Adapun tiga Raperda yang disetujui dalam rapat tersebut meliputi:
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba Tahun 2025–2029, yang menjadi peta jalan pembangunan jangka menengah lima tahun ke depan.
BACA JUGA:Sumsel Pecahkan Rekor Nasional! 3.258 Desa dan Kelurahan Kini Miliki Pos Bantuan Hukum
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalintim Palembang Jambi, Bus Rombongan Umroh Asal Jambi Terguling, 4 Meninggal
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda), sebagai bentuk penguatan struktur bisnis dan tata kelola BUMD energi daerah.
Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba, yang menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan dengan dinamika pembangunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: