Pemkab Muba Tuntaskan Sidang Isbat Nikah Terpadu di 2 Kecamatan, 50 Pasangan Kini Miliki Legalitas Pernikahan
Pemkab Muba Tuntaskan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Dua Kecamatan, 50 Pasangan Kini Miliki Legalitas Pernikahan--
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Muba. Program ini perlu terus dilanjutkan karena masyarakat masih banyak yang membutuhkan legalisasi dokumen pernikahan,” ungkapnya.
Sementara Camat Sungai Keruh Dendi Suhendar SE MSi mengatakan bahwa program tersebut sudah tiga kali digelar di wilayahnya dan selalu disambut antusias warga.
BACA JUGA:TP PKK OKU Selatan Pelajari Keberhasilan PKK Muba dalam Studi Tiru, Perkuat Kolaborasi Antar Daerah
“Animo masyarakat begitu luar biasa. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa kembali dilaksanakan di tahun mendatang,” ujarnya.
Dengan rampungnya sidang isbat nikah terpadu ini, Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang adil, mudah diakses, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal penguatan ketahanan keluarga melalui identitas hukum yang sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: