Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi--

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

BACA JUGA:Alami Pergerakan, Berikut Harga Harga Terbaru Emas Antam di Pegadaian Selasa 4 Juli 2023

Model 2

Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

BACA JUGA:Dukung Penuh Kamtibmas, Bupati Banyuasin Terima Penghargaan Pin Emas Kapolri

Model 3

Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin peserta didik mengenakan jilbab maka model pakaian seragam nasional sebagai berikut.

Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok dan jilbab putih.

Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.

BACA JUGA:BKKBN Ingatkan Dampak Buruk Stunting Bagi Masa Depan Indonesia

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: