Sah! Pelat Putih untuk Kendaraan Umum Diberlakukan Tahun Ini Secara Bertahap, Simak Penjelasannya

Sah! Pelat Putih untuk Kendaraan Umum Diberlakukan Tahun Ini Secara Bertahap, Simak Penjelasannya

JAKARTA Seiring berjalannya waktu Korlantas Polri akan mulai menetapkan penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam pada semua kendaraan mulai dari tahun 2022 Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 huruf a yakni TNKB berwarna dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan badan hukum PNA Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap sebagaimana disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Kamis 19 Mei 2022 lalu Nanti kan diberlakukannya tahun ini 2022 tapi kan belum semuanya jelas Yusri Yunus Ia menyebutkan kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru Jadi bertahap ini yang pelat nomor putih terangnya Yusri juga menegaskan tak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan Enggak ada sama aja Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak Sama saja kayak pelat hitam imbuhnya Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 berwarna dasar putih tulisan hitam untuk ranmor perseorangan badan hukum PNA dan Badan Internasional Lalu kuning tulisan hitam untuk ranmor umum merah tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah dan hijau tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri Disway id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: