Takut Dimarahi Orangtua, Gadis 11 Tahun Malah Digagahi 2 Pria

Takut Dimarahi Orangtua, Gadis 11 Tahun Malah Digagahi 2 Pria

harianmuba com LAHAT ATS warga Kota Lahat nampaknya bakal menghabiskan separuh masa mudanya di balik jeruji besi bersama sekumpulan narapidana Pemuda berusia 18 tahun ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena merenggut paksa mahkota Mawar bukan nama sebenarnya gadis bocah berusia 11 tahun Kejadian itu bermula Sabtu 26 7 Saat itu Mawar sedang tidak berani pulang ke rumah orang tuanya lantaran takut dimarah karena tidak berhasil naik kelas Mawar yang saat itu tengah tersesat berjalan sendirian di Kelurahan Pasar Lama tiba tiba dihampiri oleh dua pemuda berinisial ATS dan AF DPO Dengan iming iming ingin menolong karena hari sudah larut malam Mawar akhirnya menuruti dibujuk ATS dan AF untuk bermalam di kediaman ATS Mawar yang masih polos rupanya tertidur pulas namun sayangnya iblis yang sejak awal merasuki ATS dan AF mulai meminta lebih AF pun beraksi ia langsung membekap mulut dan memegangi tangan Mawar hingga melakukan perbuatan tidak terpuji Melihat hal yang dilakukan AF tersangka ATS pun meminta lebih ikut melakukan hal serupa Kejadiannya sekitar pukul 04 00 WIB Tidak ada hubungan antara korban dan tersangka baru kenal Kejadiannya di depan ruang TV rumah tersangka ATS terang Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi AKP Kurniawi H Barmawi SIK melalui Kanit Pidkor Hendra Tri Siswanto SH MSi Senin 11 10 Sembari mengatakan Unit Pidkor saat ini juga diberi tugas untuk membantu perkara pidana di Satreskrim Polres Lahat Kejadian ini terbongkar setelah keberadaan Mawar sehari sebelumnya yang dikabarkan tidak pulang ke rumah diketahui oleh tetangga korban Mawar akhirnya dijemput pulang oleh keponakannya Setelah sampai di rumah Mawar membeberkan hal hal yang dialaminya Mendengar pengakuan Mawar orang tua Mawar langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat Tersangka ATS ditangkap di rumahnya sedangkan tersangka AF masih buron Tersangka ATS sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat oleh penyidik Briptu Jeckson Capryus Lumban Gaol SH Berkasnya sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum JPU ujar Hendra Atas perbuatannya ATS dijerat Pasal 81 ayat 1 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun her lahatpos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: