Suara Merdu Mendayu-dayu, Berhasil Bobol Bank Rp 500 Juta, Ternyata Asal Tulung Selapan
--
Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ikut diamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp40 juta sisa dari hasil kejahatan, delapan unit handphone android, 13 buah kartu chip dan 51 kartu perdana Axis.(dho/sumeks.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: