Rp200 Juta Mengalir dari Rekening Brigadir J, Kok Bisa Orang Mati Kirim Uang

Rp200 Juta Mengalir dari Rekening Brigadir J, Kok Bisa Orang Mati Kirim Uang

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Jushua atau Brigadir Nopriyansah Yoshua Hutabarat di Bareskrim. Foto : JPNN--

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga Irjen Ferdy Sambo telah mencuri empat rekening milik kliennya yang sudah meninggal dunia itu.

Selain itu, Kamaruddin menuding Irjen Ferdy Sambo juga diduga mencuri handphone dan laptop milik Brigadir J.

Kamaruddin juga mendapati ada aktivitas pengiriman uang dari rekening milik Brigadir J, beberapa hari setelah kematian anggota Brimob asal Jambi itu.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah, kebayang enggak kejahatannya? (Ferdy Sambo, red)," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).

Kamaruddin menjelaskan ada aktivitas pengiriman uang dari Rekening Brigadir J ke rekening salah satu tersangka kasus tersebut.

Kendati demikian, Kamaruddin belum mau membeberkan identitas tersangka penerima uang dari Rekening Brigadir J itu. "Bayangkan, kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan, dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 Juta," ujar Kamaruddin.

Diketahui, Kamaruddin telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi Selasa (16/8) siang.

Menurut advokat kelahiran Tapanuli Utara ini, dalam pertemuan tersebut dua jenderal Polri tadi membenarkan soal kabar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2x2 itu (sel penjara, red)," kata Kamaruddin.

Kamaruddin bilang Putri Candrawahi nantinya bisa memohon ampun saat berada di dalam penjara. "Dia (Putri) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan yang mahakuasa, memohon pengampunan," kata Kamaruddin.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M. FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Adapun, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (jpnn/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: