Berdalih Cemburu, HP Pacar Dirampas, Lalu Dijual Untuk Beli Narkoba

Berdalih Cemburu, HP Pacar Dirampas, Lalu Dijual Untuk Beli Narkoba

Tersangka Yusuf saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya di Polsek SU II. Foto: Deny/sumeks.co----

"Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli narkoba dan membayar uang kosannya," ujar Handryanto. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.

"Setelah HP-nya saya rampas dan saya bawa kabur, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli narkoba," aku tersangka sambil menyesal.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: