Nasib Honorer Jadi ASN, KemenPAN RI Masih Menunggu Hasil Pembahasan RUU ASN

Nasib Honorer Jadi ASN, KemenPAN RI Masih Menunggu Hasil Pembahasan RUU ASN

Terkait pemberlakuan RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes, KemenPAN-RB masih menunggu hasil Komisi II DPR RI.----

 

HARIANMUBA.COM,- Nasib honorer diangkat menjadi ASN masih belum bisa dipastikan, karena KemenPAN-RB Masih Menunggu Hasil Pembahasan RUU perubahan UU nomor 5 tahun 2014.

KementrianPAN-RB terus melakukan koordinasi bersama Komisi II DPR RI terkait revisi UU nomor 5 tahun 2014.

Itu sebagai bentuk tanggung jawab KementrianPAN RB yang membawahi ASN atau PNS.

Terkait revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini, KemenPAN-RB juga terus melakukan koordinasi lintas sektor atau stakeholder yang terkait.

Seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bahkan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) juga ikut dilibatkan dalam mempelajari draft RUU ASN tentang pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut.

"Kami terus menjalin komunikasi dan kami akan mencarikan solusi yang terbaik," ungkapnya.

Akan tetapi terkait rencana pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjasi PNS ini, dirinya mengatakan kalau pihaknya tidak bisa serta merta. Sebab untuk persoalan ini, Mohammad Averrouce mengatakan jika KemenPAN-RB masih menunggu hasil rapat paripurna DPR RI masa sidang ke III.

"Kami KemenPAN-RB masih menunggu, kalaupun nanti ada informasi terbaru pasti akan kami informasikan lagi," pungkasnya.

Berikut poin RUU ASN revisi atau perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang mengatur pengangkatan langsung tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes:

Pasal 2 pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan dasar seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi SK pengangkatan.

Pasal 131 ayat 5 berbunyi jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non PNS diangkat PNS oleh pemerintah pusat.

 Kemudian pasal tambahan khususnya pasal 131 A menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

Kemudian pasal tambahan khususnya pasal 131 A menyebutkan jika tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: