Fakta Perempuan Yang Kabur Dengan Mantan Kades di Bengkulu : Hamil 2 Bulan, Sudah Nikah Siri

Pengantin perempuan di Bengkulu kabur usai resepsi pernikahan.-radarutara.disway.id-dokumen--
Dikutip dari https://id.wikipedia.org/, Nikah siri atau nikah di bawah tangan sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu siri atau sir yang berarti rahasia.
Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum, karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara rahasia.
Secara etimologi, kata “siri” berasal dari bahasa Arab asal kata “sirrun” yang memiliki makna rahasia atau tersembunyi sebagai lawan kata atau antonym dari “alaniyah” yang bermakan terang-terangan.
Kata siri kemudian digunakan dalam istilah nikah siri yaitu pernikahan yang dilakukan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi.
Kasus nikah siri ini, memunculkan dua pemahaman pertama, adanya pernikahan yang tidak orang lain tahu atau orang lain tidak diberi tahu kepada khalayak umum, kedua tidak tercatatatnya pernikah di lembaga resmi pencatatan nikah negara atau biasa disebut dengan kantor urusan agama.
Istialah niakh siri yang sudah lama berkembang di masyarakat luas biasa mengartikan sebagai nikah di bawah tangan, yaitu proses pernikahan yang dilakuan dengan menggunakan aturan-atauran dan hukum-hukum islam seperti; adanya saksi, wali, dan ijab qabul.
Pandangan Hukum Islam
Istilah nikah siri dalam pandangan islam, sebenarnya tidak ada.
Karena dalam islam itu sendiri, suatru pernikahan akan sah jika telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan.
Syarat nikah dalam agama hanya memperhatikan rukun dan syarat, yaitu sebagai berikut:
• Adanya calon kedua mempelai;
• Adanya wali dari mempelai wanita;
• Adanya saksi dari kedua mempelai;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: