Fakta Perempuan Yang Kabur Dengan Mantan Kades di Bengkulu : Hamil 2 Bulan, Sudah Nikah Siri

Fakta Perempuan Yang Kabur Dengan Mantan Kades di Bengkulu : Hamil 2 Bulan, Sudah Nikah Siri

Pengantin perempuan di Bengkulu kabur usai resepsi pernikahan.-radarutara.disway.id-dokumen--

• Adanya ijab dan qabul.

Ketika sebuah pernikahan sudah memenuhi keempat sarat diatas maka pernikahan tersebut sudah dianggap sah dari sudut pandang agama islam.

Maka dari itu, ketika nikah siri terjadi dan tidak memenui keempat sarat tersebut, maka pernikahan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah.

Ada juga, orang yang berpandangan mengenai nikah siri tanpa adanya wali dari pihak wanita dengan alasan adanya ketakutan tidak direstui dari pihak wanita.

Jika kita melihat kepada syarat dan rukun nikah sudah jelas bahwa pernikah tersebut tidaklah sah. Pernikah semacam ini hanyalah hawa nafsu tanpa mementingkan syariat islam yang sudah ada.

Pandangan Hukum Positif

Nikah siri atau biasa dikenal dengan istilah niakh di bawah tangan dalam pandsangan undang-undang adalah meniadakan atau tidak memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) di mana tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundnag-undangan yang berlaku.

Pasal tersebut memiliki arti, bahwa setiap pernikahan yang terjadi harus dicatat dan dilaporkan kepada negara sebagai salah satu syarat administrasi negara.

Secara lebih detail terdapat dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3:

• Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan dilangsungkan;

• Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan;

• Pengecualian dalam jang tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh camat (atas nama) bupati kepala daerah.

• Berdasarkan Peraturan Pemeruintah tersebut, suatu pernikahan yang terjadi tanpa melibatkan negara yang berwenang adalah hal yang terlarang.

Adanya nikah siri adalah adanya dua pemahaman penafsiran terhadap Undang-Undang Perkawinan pasal 2 Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Yang pertama ayat (1) itu terpisah dengan ayat (2) yaitu menurut ayat (1) penikahan sudah sah jika dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun nikah dari agama masing-masing sedangkan ayat (2) hanya mengatur pencatatan pernikahan sebagai syarat administratif, yang kedua adanya pemahaman mengenai ayat (1) dan ayat (2) tersebut saling berhubungan  dan merupakan satu kesatuan sebagai syarat sah suatu pernikahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: