Fakta Perempuan Yang Kabur Dengan Mantan Kades di Bengkulu : Hamil 2 Bulan, Sudah Nikah Siri

Fakta Perempuan Yang Kabur Dengan Mantan Kades di Bengkulu : Hamil 2 Bulan, Sudah Nikah Siri

Pengantin perempuan di Bengkulu kabur usai resepsi pernikahan.-radarutara.disway.id-dokumen--

Dalam hal ini, seharusnya perbedaan pemahaman tersebut tidaklah menjadi sebuah perdebatan karena, tujuan dari pernikahan sendiri adalah untuk mengedepankan nilai sosial dan sosiologis, dan perlunya juga sebuah kepastian hukum.

Permasalahan nikah siri

Kata siri yang berarti rahasia, hal tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak.

Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara.

Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemeruintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 3, suatu pernikahan yang terjadi tanpa melibatkan negara yang berwenang adalah hal yang terlarang.

Maka, pernikahan tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang akan berakibat satu pihak dirugikan baik itu suami atau istri yang kemudian tidak akan dapat perlindungan hukum.

Kasus yang sering terjadi dalam nikah sirri m tidak adanya perlindungan hukum adalah istri dan anak yang berpotensi menjadi korban secara yuridis formal.

Dampak kerugian secara yuridis formal anatara lain:

1. Pernikahan di bawah tangan tidaklah sah, sekalipun pernikahan tersebut dilakuakan sesuai aturan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Tetapi, pernikahan tersebut tidak memiliki perlindungan hukum selama tidak dilakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil.

2. jika dari pernikahan di bawah tangan melahirkan anak, maka secara perdata anak tersebut hanya menjadi tanggung jawab ibunya saja tidak ada hubungan dengan bapaknya dan tidak dapat meminta tanggung jawabnya.

Bahkan anak tersebut tidak mendapatkan warisan dari bapaknya sendiri.

Anak yang dilahirkan dari pernikahan di bawah tangan belum tentuk dapat menjadi subjek hukum di Indonesia.

Misalnya, anak tersebut belum tentu bisa mengurusi identitas diri seperti; Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, dan layanan-layanan umum yang artinya tidak tercatatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: