Fakta Perempuan Yang Kabur Dengan Mantan Kades di Bengkulu : Hamil 2 Bulan, Sudah Nikah Siri

Fakta Perempuan Yang Kabur Dengan Mantan Kades di Bengkulu : Hamil 2 Bulan, Sudah Nikah Siri

Pengantin perempuan di Bengkulu kabur usai resepsi pernikahan.-radarutara.disway.id-dokumen--

Adapun solusi bagi mereka yang terlanjur melakukan pernikahan secara sirri, yaitu dengan emlakaukan itsbat nikah.

Itsbat nikah diperuntukan bagi mereka yang sudah menikah dengan hanya memenuhi sayarat dan rukun saja tanap melakukan pencatatan administratif.

Itsbat nikah adalah penetapan suatu pernikahan yang berarti sudah terjadi suatu pernikahan kemudian akan ditetapkan sesuai hukum yang berlaku yaitu dengan dilakukannya pencatatan secara admistratif di Kantor Urusan Agama setempat.

Melakukan itsbat nikah terlebih dahulu adanya permohonan ke Pengadilan Agama.

Mereka yang telah melakukan itsbat nikah dengan alasan sebagai berikut:

1. Terjadinya pernikahan sebelum diberlakuakannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Dengan kasus tersebut dapat mengajukan itsbat nikah untuk dilakukannya pencatatan secara adminstratif dan sebagai kepentingan untuk mengurusi pembagian waris kepada ahli warisnya.

2. Terjadinya pernikahan setelah diberlakukannha Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dengan kemungkinan kasus hilangnya akta nikah atau tidak memiliki akta nikah.

Status anak

Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah.

Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1:

Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya.

Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.

Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: