Jalani Bisnis Prostitusi Online, Pasangan Kekasih di Palembang Tawarkan ABG

Pasangan sejoli di Palembang yang menjadi mucikari prostitusi online saat diamankan dan diinterogasi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co----
PALEMBANG,HARIANMUBA.COM,- Sepasang kekasih di Palembang menjalani bisnis prostitusi online, mereka menawarkan ABG dibawah umur.
Kedua pasangan ini adalah Kgs Dery Andreansyah (28) Laila Alias Kila (28), keduanya warga Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Praktik prostitusi online dengan menawarkan anak di bawah umur dibongkar Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Aksi sejoli ini tertangkap polisi saat tersangka menawarkan dua orang wanita yang salah satunya anak di bawah umur yakni berisial AD (20) dan AR (17) kepada lelaki hidung belang.
BACA JUGA:Puluhan Rumah di Prabumulih Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Polisi menangkap keduanya saat berada di rumah kost yang berada di Jl Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku mucikari online ini bermula dari adanya laporan polisi.
"Menindaklanjuti informasi itu kita melakukan penyelidikan dan undercover. Dan didapatilah bahwa dua pelaku ini menjual anak di bawah umur," kata Haris Dinzah.
Haris Dinzah menjelaskan, kedua tersangka ini menjual anak di bawah umur dengan harga Rp 600 ribu untuk sekali kencan.
BACA JUGA:Ini Dia, 2 Tempat Jogging Favorite di Sekayu, Akhir Pekan Ramai Dikunjungi
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat BBM Sawit, Siap Dipasarkan di SPBU Mulai 1 Februari 2023
"Modus operandi mereka secara online. Barang bukti dua unit ponsel dan uang tunai Rp 1,4 juta,” tutup AKBP Haris.
Keduanya dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: