Ada Pelaku Keempat dalam Kasus Viral Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat? Begini Dugaan Perannya...
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto sumber : lahatpos.co--
Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara.
Nanti kalau termasuk remisi remisi, kemungkinan besar, pelaku hanya menjalani sekitar tujuh bulan penjara.
Nah, ibu ini sangat sedih. Datang jauh jauh.
Oleh karena itu, Hotman Paris Hutapea menghimbau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kepala Kejari Lahat diminta agar segera melakukan banding.
Hotman juga mempertanyakan Kejaksaan.
Kenapa Jaksa Kejari Lahat hanya menuntut tujuh bulan penjara ?
Ada apa ? Jangan sampai kalian (Jaksa) tidak banding. Itu akan sangat melukai perasaan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: