Ada Pelaku Keempat dalam Kasus Viral Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat? Begini Dugaan Perannya...
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto sumber : lahatpos.co--
Kemudian dibawa ke tempat kos.
Tanggal 29 Oktober 2022 di Lahat, putrinya ini diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang pria.
Dua pelakunya umur 17 tahun. Satu lagi umur 18 tahun.
Secara fisik sudang dianggap dewasa, walaupun secara pidana umur 18 tahun baru dianggap dewasa.
BACA JUGA:Aksi Heroik Pria Gagalkan Perampokan di Restoran Viral, Pelaku Berhasil Dilumpuhkan
Dan, sedihnya, lanjut Hotman Paris, dua pelaku hanya dituntut oleh jaksa Pengadilan Negeri Lahat tujuh bulan penjara. Dan, oleh hakim hanya dijatuhkan 10 bulan penjara.
Padahal menurut Undang Undang Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun, dengan pengurangan sepertiga. Jadi penguranganya itu sangat sangat besar sekali.
“Harusnya dikurangi 15 tahun, atau setengah dari itu, atau sepertiga, masih diatas lima tahun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: