Ada Pelaku Keempat dalam Kasus Viral Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat? Begini Dugaan Perannya...
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto sumber : lahatpos.co--
Kalau pelakunya di bawah umur, bisa dikorting hukumannya entah setengah, entah sepertiga. Tapi inikan 7 bulan.
Hanya 7 bulan.
Ada apa ?
Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa oleh 3 orang.
Tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.
BACA JUGA:Kamu Tim Tali Panjang atau Tim Tali Pendek? Ternyata Latto-latto Ada Rumus Matematikanya Loh
Tapi dakwaan jaksa hanya 7 bulan.
Mohon Kejaksaan Negeri, Kejari dan juga terutama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Negeri Lahat.
Ini bapak ibu bersama korban pemerkosaan datang jauh jauh dari Lahat ke Kopi Johny Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: