Praktik Oplosan Minyak Industri Dengan Minyak Penyulingan Muba Dibongkar, Sehari Bisa Produksi 10 Ton
Kedua tersangka saat dinterogasi mengaku bisa memproduksi solar oplosan dalam sehari. Foto: edho/sumeks.co----
PALEMBANG, HARIANMUBA.COM,- Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar praktik pengoplosan minyak industri dengan minyak penyulingan asal Musi Banyuasin.
Itu setelah Polisi menggerebek Sabtu 7 Januari 2023 malam menggerebek gudang pengelohan BBM ilegal di Kertapati Palembang.
Pemilik gudang berinisial DAA (30), berhasil diamankan Ditreskrimsus
Diback-up tim gabungan Polrestabes Palembang-BPH Migas.
BACA JUGA:Pesawat Kargo di Pegunungan Bintang Batal Mendarat, Ternyata Diberondong Peluru KKB
BACA JUGA:Miris, Pipa Sandar Jembatan Sungai Lilin Banyak Hilang
DAA yang merupakan warga Kecamatan Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini sebelumnya sempat berhasil melarikan diri.
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.
Dari MK berhasil terungkap jika BBM yang dioplos adalah minyak solar industri dengan minyak hasil penyulingan dari Kabupaten Muba.
Sementara Tersangka DAA mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi mencapai 10 ton per-hari.
BACA JUGA:Fakta Menarik Sungai Lilin Musi Banyuasin, Salah Satu Wilayah Transmigrasi Tersukses di Indonesia
BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Amankan Kawanan Pencuri Ternak
“Dalam sehari sanggup produksi atau mengoplos minyak sebanyak 10 ton,” aku tersangka DAA saat dihadirkan dalam rilis Senin 9 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: