Di Musi Banyuasin Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Ternyata Ini Pemicunya

Di Musi Banyuasin Banyak Istri Gugat Cerai Suami,  Ternyata Ini Pemicunya

Ilustrasi --

SEKAYU, HARIANMUBA.COM- Sejak Januari hingga Desember 2022 tercatat perceraian di Musi Banyuasin 885 perkara, dengan rincian diantaranya Cerai Gugat atau perceraian yang diajukan istri sebanyak 712 perkara.

Sementara untuk cerai talak sebanyak 173 perkara atau suami yang menceraikan istri.

Dari angka itu tren istri mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya lebih tinggi dari pada cerai talak. 

Ketua Pengadilan Agama Sekayu, A Syarkawi SAg MAg, melalui Sekretaris PA Sekayu, Taufikurahman SAg, mengatakan, kasus perceraian itu dikarenakan beberapa faktor.

"Seperti kondisi ekonomi, pertengkaran rumah tangga yang tidak jelas, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, kriminal, zina dan narkotika, dan lebih parah lagi ada juga kasus KDRT, serta permkosaan pada anak kandung," ungkap nya.

Meski demikian, lanjut nya bahwa yang masuk dalam perkara sebelumnya dilakukan mediasi, “namun dalam proses mediasi tidak ada titik temu dan saling menyalahkan pada akhirnya diberikan putusan,” terangnya. 

Dijelaskanya, bahwa Perkara diterima Pengadilan Agama Sekayu tahun 2022, 1. Cerai talak : 173 perkara, 2. Cerai gugat : 712 perkara, 3. Harta Bersama : 6 perkara, 4. Izin poligami : 1 perkara, 5. Perwalian : 7 perkara, 6. Isbat Nikah : 13 perkara, 7. Ekonomi syariah : 1 perkara, 8. Penetapan Ahli waris : 4 perkara, 9. Kewarisan : 5 perkara, 10. Penetapan asal usul anak : 2 perkara, 11. Penguasaan Anak : 2 perkara, 12. Dispensasi kawin: 47 perkara. 

Tambahnya, jumlah perkara diterima tahun 2022 sebanyak 973 perkara kemudian ditambah sisa tahun 2021 : 14, Diterima 2022 sebanyak 973 dan yang diselesaikan di tahun 2022 sebanyak 977 perkara. “Sisa akhir tahun 2022 ada 10 perkara lagi,” katanya (boi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: