Tiba-tiba Kajari dan Kasi Pidum Lahat Dicopot Kejaksaan Agung, Penyebabnya...

Tiba-tiba Kajari dan Kasi Pidum Lahat Dicopot Kejaksaan Agung, Penyebabnya...

Jaksa Agung Dr Burhanuddin sumber : sumeks.co--

Antara lain, Aagar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

BACA JUGA:Posyandu Mawar Desa Berlian Makmur, Raih Juara Terbaik II Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Provinsi

Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.

 

“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.

 

Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

 

1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.

BACA JUGA:Singung Piala AFF 2022 ,Ini Kata Legenda Thailand

2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.

 

“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.(Kapuspenkum Kejagung)

 

Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Kejaksaan Agung Nonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: