Selain Dinonaktifkan, 3 Jaksa di Kejari Lahat Juga Diperiksa Kejagung RI
Kejati sumsel sumber : sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah mengeluarkan perintah penonaktifan JPU serta dua pejabat struktural yakni Kasi Pidana Umum dan Kepala Kejari Lahat.
Hal itu merupakan buntut dari kasus Pemerkosaan Siswi SMA yang pelakunya dituntut dengan hukuman ringan.
Perkembangan terbaru, selain dinonaktifkan dari jabatan, ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, dikonfirmasi Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Lanjutan Proyek Pembangunan Jembatan Teluk Kijing II Belum Jelas, Pemilik Lahan Minta Tiang di Cabut
BACA JUGA:Bocoran Kandidat Capres Dari PDI Perjuangan Dibeberkan Megawati, Berikut Reaksi Presiden Jokowi
"Untuk Kepala Kejari, Kasi Pidum serta JPU-nya diperiksa pada Bidang Pengawasan Kejagung RI," kata Radyan dalam pesan singkatnya.
Diterangkan Radyan, pengawasan terhadap ketiganya tersebut telah dilakukan sejak hari Senin 10 Januari 2023 kemarin.
Namun, dia belum dapat membeberkan hasil dari pemeriksaan ketiganya oleh Bagian Pengawas Kejagung RI, hanya masih sebatas sanksi penonaktifan sementara guna mempermudah pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: