Begini Tanggapan DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin, Terkait Perubahan Dapil Yang di Usulkan KPUD Muba

Begini Tanggapan DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin, Terkait Perubahan Dapil Yang di Usulkan KPUD Muba

--

HARIANMUBA.COM,- Usulan KPUD Musi Banyuasin terkait usulan KPUD Muba untuk melakukan perubahan daerah pemilihan mendapat tanggapan positif dari DPC PDI Perjuangan Musi Banyuasin.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muba Yakup Suprianto kepada harianmuba.com mengungkapkan mendukung serta mensuport apa yang menjadi Usulan KPUD Muba.

"Karena usulan ini kami anggap Realitis dilihat dari sudut pandang mana pun , baik itu secara Geografis maupun Kultur kemasyarakatan saat ini," jelas Yakup.

Menurutnya dengan adanya usulan perubahan daerah pemilihan bisa membuat wakil rakyat yang terpilih bisa fokus memperjuangkan wilayah daerah pemilihan nya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Berduka, Istri Pj Sekda Musni Wijaya Berpulang

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Bantu Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Saat Hendak Berangkat Kantor

"Bagi PDI Perjuangan penataan dapil ini sangat di perlu kan demi kemajuan Musi Banyuasin," terang Yakup.

"Sehingga wakil-wakil yg terpilih di setiap dapil benar-benar mengenali wilayah secara geografis maupun kondisi sosial kemasyarakatan nya dan bisa bersinergi dengan semua pihak untuk membangun muba lebih baik lagi," tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Ketua KPU Musi Banyuasin, Yupizer, didampingi Divisi Teknik Penyelengaraan Pemilu, Khoirul Anam, S.Ei, mengatakan, perubahan dapil masih dalam tahap proses.

"Kabar terakhir sudah masuk dalam pencermatan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan menunggu dari KPU Republik Indonesia, finalisasi," ujarnya.

BACA JUGA:DPD Golkar Musi Banyuasin Dukung Perubahan Daerah Pemillihan Pemilu 2024

Dijelaskanya perubahan jumlah Dapil tentunya sudah selayaknya yang dilakukan setiap lima tahun sekali. 

"Sementara kita, sejak tahun 2011 sama sekali belum ada perubahan, sementara jumlah penduduk saat ini, 668.235 jiwa," katanya 

Selain itu, mengacu pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai, profosonilitas, integritas wilayah, kohesivitas atau Ras budaya asal usul, dan kesinambungan serta kecukupan wilayah yang sama yakni Sumsel 9, dan ketaatan. Pada sistem Pemilu pada proporsionalitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: