Nanti Hanya Mobil dan Motor Jenis Ini yang Boleh Beli BBM Jenis Pertalite

Nanti Hanya Mobil dan Motor Jenis Ini yang Boleh Beli BBM Jenis Pertalite

Kegiatan pengisian BBM disalah satu SPBU di Muba. Dok Harian Muba--

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM – Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite.

 

Wacananya hanya mobil berkapasitas di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite.  

 

"Saya kira memang multi aspek yang harus dipertimbangkan. Sehingga revisi Perpres harus menunggu dicek ulang. Secara materi, secara substansi, apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari Februari ini sudah bisa terbit," kata Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman dikutip CNBC Indonesia.

 

Pembatasan konsumsi BBM subsidi tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

BACA JUGA:Wow, Sumsel Jadi Wilayah Zona Merah Solar Oplosan, Ini Kata BPH Migas

Saat ini aturan baru tersebut sedang dalam pembahasan pemerintah. 

 

Kalau nanti aturan baru itu disahkan, maka ada kriteria tertentu untuk mobil dan motor, yang berhak menggunakan Pertalite dan solar subsidi.

 

Pada awal hebohnya isu ini, spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar mobil di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: