Wacana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Pernah Muncul, Ini Kota Kabupaten Yang Bakal Bergabung

Wacana Pembentukan Provinsi Sumsel Barat Pernah Muncul, Ini Kota Kabupaten Yang Bakal Bergabung

Denah peta rencana pemekaran Provinsi Sumsel Barat-- --

Sebelum mengusulkan untuk pembentukan DOB tentu ada beberapa syarakat yang harus dipenuhi.

Sebagaimana di jelaskan ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi :

BACA JUGA:Ketua KONI Banyuasin Sumsel Ditusuk Pakai Pecahan Botol, Apa Kira-kira Motifnya..

BACA JUGA:Patut Diapresiasi, Warga Teluk Kemang Swadaya Benahi Infrastruktur Rusak

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup: 

Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Dalam Pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi : Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

BACA JUGA:Gelar Gotong Royong, Warga Sungai Lilin Jaya Bersihkan TPU Roudhatul Jannah

BACA JUGA:Penamaannya Vulgar, Namun Rasanya Enak, Berikut Cemilan Indonesia Dengan Nama Nyeleneh

Untuk sebuah Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan persetujuan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. 

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi : Kemampuan ekonom, Potensi daerah, Sosial Budaya, Kependudukan, Luas daerah, Pertanahan, Keamanan, Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Untuk diketahui, Provinsi Sumsel sendiri termasuk daerah yang paling rajin memekarkan diri, sejak terbentuk  10 Mei 1946 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1948. 

 Pemekaran pertama terjadi dengan terbentuknya Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964 UU No. 14 Tahun 1964. 

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Lubuk Linggau Ternyata Pangkalan LPG, Satu Orang Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: