Gudang BBM Ilegal di Lubuk Linggau Ternyata Pangkalan LPG, Satu Orang Jadi Tersangka

Gudang BBM Ilegal di Lubuk Linggau Ternyata Pangkalan LPG, Satu Orang Jadi Tersangka

Pangkalan LPG milik Hermansyah diduga menyimpan BBM ilegal terbakar--

LUBUKLINGGAU,HARIANMUBA.COM – Gudang yang dijadikan gudang BBM diduga Ilegall di Lubuk Linggau ternyata pangkalan gas elpiji yang memiliki izin.

Tim Gabungan Polres Lubuklinggau melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca terbakarnya gudang yang diduga menimbun BBM Ilegal.

Dari situ juga terungkap jika gudang tersebut merupakan pangkalan gas elpiji yang memiliki izin.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Satuan Reserse Krimiinal Polres Lubuklinggau menetapkan satu orang tersangka.

BACA JUGA:Herman Deru Yakini Tol Indralaya-Prabumulih Percepat Pertumbuhan Ekonomi Sumsel

BACA JUGA:Begini Kronologis Penangkapan Pelaku Pencuri 46 iPhone di PIM Mall, Ternyata Warga Luar Sumatera

Tersangkanya Hermansyah pemilik Pangkalan LPG yang juga menyimpan BBM diduga ilegal.

Kebakaran gudang diduga menyimban BBM Ilegal tersebut terjadi Sabtu, 14 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Lakitan Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka Hermansyah diduga melanggar Pasal 53 UU No.22 Thn 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah dalam asal 40 Angka 8 UU No.11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam UU ini, tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000.

BACA JUGA:Segera Siapkan Berkasmu, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Cara Daftar Program KIP Kuliah 2023, Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku, Kuota Terbatas!

“Sampai saat ini Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka perkara sebgaimana pasal 53 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU no.11 thn 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Sabtu, 14 Januari 2023.  

AKP Robi Sugara menjelaskan, Tim Gabungan Polres Lubuklinggau langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca terbakarnya gudang yang diduga menimbun BBM Ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: