Bagaimana Nasib Pol PP, UU Pemda Mengamanatkan Jadi PNS Bukan PPPK

Bagaimana Nasib Pol PP, UU Pemda Mengamanatkan Jadi PNS Bukan PPPK

Kapan honorer Pol PP diangkat PNS. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.--

Dedikasi mereka kepada bangsa ini sudah cukup untuk dijadikan standar kebijakan pemerintah dalam hal penuntasan persoalan honorer Pol PP menjadi PNS.

"Jumlah PNS Pol PP pada setiap instansi daerah tidak cukup jika dibandingkan dengan tugasnya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat," terang Udin, sapaan akrab Sahirudin Anto.

BACA JUGA:Motor Bonceng Tiga Kecelakaan Masuk Jurang 10 Meter di Tasikmalaya, Begini Kondisi Penumpangnya

BACA JUGA:Keputusan Sudah Bulat, Venna Melinda Akan Ajukan Cerai dengan Ferry Irawan

Oleh karena itu, ketum PHK2I mendesak kepada Kemendagri untuk membuat formulasi khusus bagi Pol PP agar penerimaan CPNS 2023 mendapatkan perlakuan khusus terhadap sistem perekrutan penerimaan ASN

Dilansir dari Sumeks.co, Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdilah, mendorong Komisi II DPR RI bisa bekerja cepat menghasilkan regulasi pengangkatan mereka menjadi PNS. 

Fadlun menyebut ada 90 ribu Satpol PP kukuh menolak jika dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Kami minta regulasi pengangkatan 90 ribu honorer Satpol PP menjadi PNS. PNS harga mati," kata Fadlun, Rabu (7/9)

Dia menegaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan Satpol PP adalah PNS, bukan status honorer atau PPPK.

Namun, selama bertahun-tahun tidak ada perekrutan CPNS dari Satpol PP. Menurut Fadlun, mereka bahu-membahu urunan untuk menyuarakan aspirasi Satpol PP menjadi PNS dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 6 September. 

Oleh karena itu, dia berharap keinginan Satpol PP bisa dipenuhi pemerintah. 

"Regulasi yang kami minta adalah PNS. Entah itu Keppres atau apa, yang penting PNS," ujarnya 

Dia menegaskan posisi honorer Satpol PP sangat krusial di daerah. Mereka selalu berada di garda terdepan mengamankan jalannya peraturan kepala daerah. 

"Kami siap mencurahkan jiwa raga kami untuk negara. Saat ini kami meminta status PNS agar kami bisa meninggalkan keluarga dengan tenang," terangnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: