Bukan KDRT, Ferry Irawan : Hanya Cekcok dengan Istri Saya Venna Melinda

Bukan KDRT, Ferry Irawan :  Hanya Cekcok dengan Istri  Saya Venna Melinda

Ferry Irawan dan Venna Malinda. Foto : instagram --

SURABAYA, HARIANMUBA COM, -  Ferry Irawan memenuhi pangilan pihak berwajib guna dilakukan pemeriksaan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (16/1).

Pemeriksaan ini sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda.

Dengan mengenakan baju berwarna putih, Ferry tiba di  Polda Jatim, sekitar pukul 10.15 WIB.

"Jadi, kami akan membuktikan hari ini. Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.

BACA JUGA:Info Terbaru, Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Akan Segera Dimulai, Simak Cara Pendaftaran

Pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda.

"Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh, jangan ada yang dipotong sama sekali," tambahnya.

Sementara itu, Ferry Irawan membantah dirinya melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

Menurut Ferry, yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada 7 Januari 2023.

BACA JUGA:7 Daerah dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Sumatera Selatan

Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri. Saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya, kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri. Saya rebahkan dia, pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," jelas Ferry.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri, Jawa Timur, atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: