Pernikahan Dini di Kabupaten Muba Masih Terjadi, Ini Angkanya Ditahun 2022
![Pernikahan Dini di Kabupaten Muba Masih Terjadi, Ini Angkanya Ditahun 2022](https://harianmuba.disway.id/upload/57fa0f34c6cdc5f7b0783a03c37604b4.jpg)
Ilustrasi pernikahan dini--
SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Pernikahan dini atau yang menikah dibawah umur 19 tahun di Kabupaten Musi Banyuasin masih ada.
Berdasarkan catatan di Pengadilan Agama Sekayu, sepanjang tahun 2022 menerima 47 perkara dispensasi nikah atau pernikahan dini di bawah 19 tahun.
Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Ketua Pengadilan Agama Sekayu, A Syarkawi SAg MAg, melalui Sekretaris PA Sekayu, Taufikurahman SAg, mengatakan, banyak faktor yang terjadi pernikahan dini.
"Ada juga karena kekhawatiran orang tua melihat pergaulan anaknya dan karena hamil duluan, ada juga faktor lainnya yang tidak bisa dijelaskan," ungkapnya.
BACA JUGA:Bukan Palembang Kota Terluas di Sumatera Selatan, Tapi Ini, Prabumulih Kota Terkecil
BACA JUGA:Diknasbud Keluarkan Instruksi Setiap Kegiatan Ekstrakurikuler, Guru harus Didampingi
Diterangkannya, bahwa proses Dispensasi nikah terbilang agak rumit, harus melewati persidangan di Pengadilan Agama oleh Hakim Anak.
"Yakni dengan menghadirkan kedua orang tua calon pengantin. Sidang-nya secara khusus, tertutup, tunggal, tanpa atribut," katanya.
Dalam sidang Dispensasi nikah pihak pengadilan akan menyampaikan resiko pernikahan dini.
Diantaranya rentan terjadi perceraian, rentan terjadi masalah pada kandungan karena masih di bawah umur, dan resiko lainnya rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA:Baznas Diharapkan Mampu Membangun Sinergitas, Terutama dengan Ini
"Kami akan bertanya pada pihak perempuan apakah ada unsur paksaan atau tidak, kalau tidak akan kita nikahkan, kalau ada keraguan, kita kosongkan ruang sidang untuk mencari solusi terbaik," katanya.
Taufikurahman menjelaskan Merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perempuan yang sudah berumur 16 tahun diperbolehkan untuk menikah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: