Pasangan Suami Istri di Prabumulih 'Kuras' Barang Tetangga

Pasangan Suami Istri di Prabumulih 'Kuras' Barang Tetangga

Pasangan suami istri di Prabumulih ini pindahkan harta tetangga ke rumahnya semua disikat tak tersisa. foto: dok/sumeks.co. ----

HARIANMUBA.COM,- Ada-ada saja ulah pasangan suami istri yangbada di Kota Prabmulih ini.

Pasangan ini 'menguras' habis barang-barang milik tetangganya.

Pasangan suami istri itu bernama Amat Dadepiya (41) dan Budi Suryaningtiyas (40).

Akibat perbuatan tersebut keduanya harus mendekam dibalik jeruji penjara.

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggai Grebek Salah Satu Lokasi Pesta Narkoba di Musi Rawas, 5 Orang Diamankan

BACA JUGA:8 Pejabat di Pemkab Banyuasin Ikut Lelang Sekda, Salah Satunya Mantan Camat Sungai Lilin dan Bayung Lencir

Keduanya diamankan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ulahnya pasangan suami istri memang sudah keterlaluan. Keduanya kompak mencuri di rumah tetangganya, Septi Haryani (27).

Suami istri ini menguras isi rumah korban. Mengambil semua barang yang ada di rumah korban.

Yaitu satu unit televisi, 1 unit parabola, 1 unit dispenser berikut 1 galon airnya, 1 kasur, 1 tikar, tabung gas 3 kg.

BACA JUGA:Babak 16 Besar Copa Del Rey, Real Madrid Diprediksi Bakal Kesulitan Hadapi Villareal

BACA JUGA:Karena Sakit Hati, Remaja di Muba Sebar Video Mesum Dengan Pacar, Diamankan Polisi Setelah 5 Bulan Kabur

Kemudian box nasi ukuran 20 kg, rak piring, gorden, tas gantung, hingga 1 set kursi tamu.

Warga Dusun 5, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, itu kemudian ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek RKT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: