Pasangan Suami Istri di Prabumulih 'Kuras' Barang Tetangga

Pasangan Suami Istri di Prabumulih 'Kuras' Barang Tetangga

Pasangan suami istri di Prabumulih ini pindahkan harta tetangga ke rumahnya semua disikat tak tersisa. foto: dok/sumeks.co. ----

“Tindak pencurian itu dilaporkan korban 23 November 2022,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati, Kamis, 19 Januari 2023.

Dijelaskan, saat itu korban sedang pergi menyadap karet di kebunnya yang berlokasi di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Terkait Video Viral Mirip Anggota DPRD Muba, Ini Himbauan Ketua Fraksi PDI Perjuangan

BACA JUGA:Remaja Berusia 15 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri, di Panti Sosial Rehabilitasi Anak di Ogan Ilir

Diduga aktivitas korban inilah yang dipantau Pasutri ini untuk mengambil kesempatan menguras harta tetangganya itu.

Karena korban yang menyadap karet di kebun yang posisinya cukup jauh dan waktu yang cukup banyak itu dimanfaatkan kedua Pasutri ini untuk menguras harta di rumah korbannya.

“Pulang ke rumah, ternyata dibobol maling. Seluruh barang-barang dalam rumah, habis diangkut pelaku,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek RKT, pelakunya mengarah kepada tetangga korban itu sendiri, Amat Dadepiya. 

BACA JUGA:Dipanggil KPK Hercules Malah Ancam Wartawan, Tunjukan Kepalan Tangan, Mau Dihajar!

BACA JUGA:Ada Perubahan Rencana, Kemungkinan Tol Palembang-Bengkulu Tak Lewati Lubuk Linggau

“Setelah ditangkap, ternyata dilakukan tersangka Amat bersama istrinya,” bebernya.

Sehingga pasutri itu ditahan, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. 

 “Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit televisi, 1 unit parabola mini, serta 1 unit dispenser beserta galon airnya,” urai Sri Djumiati. (chy/air)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: