Tersangka Kasus 115 Kilogram Sabu di Kota Palembang, Ternyata Bukan Residivis

Tersangka Kasus 115 Kilogram Sabu di Kota Palembang, Ternyata Bukan Residivis

Barang bukti sabu sebanyak 115 kg--

Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH. 

BACA JUGA:Pemkab Muba - PT Medco Energi Bakal Perbaiki Jalan Danau Cala

Barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool. 

 

Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada Selasa tanggal 24 Januari 2023. 

 

Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel sebelumnya mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin. 

 

Dari laporan informasi tersebut anggota BNNP Sumatera Selatan yang di pimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Muba Bangga, Desa Bukit Selabu Memproleh Anugerah Award Desa Cinta Statistik 2022

Dan ditemukan mobil yang diduga merupakan pengendali dan pembawa narkotika yang berada di pinggir Jalan Raya Palembang-Betung, Km 16. 

 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pembututan di lapangan dan Laporan informasi tersebut benar adanya. 

 

Sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan pembuntutan terhadap tersangka yang mendekati mobil tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: